PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DESA,...
Pasal 166
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN KAWASAN TRANSMIGRASI
Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi terdiri atas: a. Sekretariat Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi; b. Direktorat Perencanaan Perwujudan Kawasan Transmigrasi; c. Direktorat Pembangunan Kawasan Transmigrasi; d. Direktorat Fasilitasi Penataan Persebaran Penduduk di Kawasan Transmigrasi; e. Direktorat Pengembangan Satuan Permukiman dan Pusat Satuan Kawasan Pengembangan; dan f. Direktorat Pengembangan Kawasan Transmigrasi.
