PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DESA,...
Pasal 16
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Bagian Kerja Sama menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi, pembinaan, dan pemberian dukungan program kerja sama Kementerian; b. pelaksanaan urusan tata usaha Biro;
