PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DESA,...
Pasal 15
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Bagian Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, pembinaan, dan pemberian dukungan program kerja sama Kementerian serta urusan tata usaha Biro.
