PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DESA,...
Pasal 149
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL PERCEPATAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL
Direktorat Penyerasian Pembangunan Sarana dan Prasarana mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang penyerasian pembangunan sarana dan prasarana daerah tertinggal.
