PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DESA,...
Pasal 148
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL PERCEPATAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL
(1) Direktorat Penyerasian Pembangunan Sarana dan Prasarana merupakan unit organisasi Direktorat Jenderal Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal di bidang penyerasian pembangunan sarana dan prasarana. (2) Direktorat Penyerasian Pembangunan Sarana dan Prasarana dipimpin oleh Direktur yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal.
