Pasal 145
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL PERCEPATAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 144, Direktorat Penyerasian Pembangunan Sosial Budaya dan Kelembagaan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang penyerasian pembangunan modal sosial dan kelembagaan, penyerasian pembangunan pembangunan modal budaya, penyerasian pembangunan kesehatan, gizi keluarga dan masyarakat, penyerasian pembangunan pendidikan dasar dan menengah di daerah tertinggal; b. pelaksanaan kebijakan di bidang penyerasian pembangunan modal sosial dan kelembagaan, penyerasian pembangunan pembangunan modal budaya, penyerasian pembangunan kesehatan, gizi keluarga dan
masyarakat, penyerasian pembangunan pendidikan dasar dan menengah di daerah tertinggal; c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penyerasian pembangunan modal sosial dan kelembagaan, penyerasian pembangunan pembangunan modal budaya, penyerasian pembangunan kesehatan, gizi keluarga dan masyarakat, penyerasian pembangunan pendidikan dasar dan menengah di daerah tertinggal; dan d. pelaksanaan urusan ketatausahaan Direktorat.
