PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DESA,...
Pasal 144
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL PERCEPATAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL
Direktorat Penyerasian Pembangunan Sosial Budaya dan Kelembagaan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang penyerasian pembangungan sosial budaya dan kelembagaan daerah tertinggal.
