PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DESA,...
Pasal 130
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL PERCEPATAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL
(1) Sekretariat Direktorat Jenderal Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal merupakan unit organisasi Direktorat Jenderal Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal di bidang koordinasi dan pelayanan administratif. (2) Sekretariat Direktorat Jenderal Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Sekretaris Direktorat Jenderal yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal.
