PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DESA,...
Pasal 129
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL PERCEPATAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL
Direktorat Jenderal Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal terdiri atas: a. Sekretariat Direktorat Jenderal Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal; b. Direktorat Penyerasian Rencana dan Program Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal; c. Direktorat Penyerasian Pembangunan Sosial Budaya dan Kelembagaan; d. Direktorat Penyerasian Pembangunan Sarana dan Prasarana; e. Direktorat Penyerasian Pemanfaatan Sumber Daya Alam dan Lingkungan; dan f. Direktorat Penyerasian Pembangunan Daerah Khusus.
