Pasal 113
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PENGEMBANGAN EKONOMI DAN INVESTASI DESA, DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112, Direktorat Pelayanan Investasi Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pelayanan informasi potensi investasi, pelayanan perijinan, fasilitasi akses permodalan, pengembangan kewirausahaan desa, daerah tertinggal, dan transmigrasi; b. pelaksanaan kebijakan di bidang pelayanan informasi potensi investasi, pelayanan perijinan, fasilitasi akses permodalan, pengembangan kewirausahaan desa, daerah tertinggal, dan transmigrasi; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pelayanan informasi potensi investasi, pelayanan perijinan, fasilitasi akses permodalan, pengembangan kewirausahaan desa, daerah tertinggal, dan transmigrasi;
d. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pelayanan informasi potensi investasi, pelayanan perijinan, fasilitasi akses permodalan, pengembangan kewirausahaan desa, daerah tertinggal, dan transmigrasi; e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pelayanan informasi potensi investasi, pelayanan perijinan, fasilitasi akses permodalan, pengembangan kewirausahaan desa, daerah tertinggal, dan transmigrasi; dan f. pelaksanaan urusan ketatausahaan Direktorat.
