PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DESA,...
Pasal 112
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PENGEMBANGAN EKONOMI DAN INVESTASI DESA, DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI
Direktorat Pelayanan Investasi Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pelayanan investasi desa, daerah tertinggal, dan transmigrasi.
