PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pedoman Analisis Beban Kerja di Lingkungan...
Pasal 4
Hasil Analisis Beban Kerja ditetapkan oleh masing-masing pimpinan Unit Kerja Eselon I setelah mendapat persetujuan dari Sekretaris Jenderal.
