PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pedoman Analisis Beban Kerja di Lingkungan...
Pasal 3
Analisis Beban Kerja wajib dilaksanakan oleh masing-masing Unit Kerja Eselon I dikoordinasikan oleh Sekretariat Jenderal melalui Biro yang menangani bidang organisasi dan tata laksana.
