Pasal 9
BAB 3 — TATA CARA PENYESUAIAN
(1) Unit Pengelola Kepegawaian Instansi Pengusul melakukan seleksi internal berdasarkan Formasi kebutuhan PSM atau e-formasi. (2) Hasil seleksi internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar bagi Pimpinan Instansi Pengusul untuk mengajukan usulan mengikuti Penyesuaian. (3) Pengajuan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus diterima oleh Sekretaris Jenderal Kementerian paling lambat 15 (lima belas) hari kerja sebelum jadwal yang ditetapkan untuk Uji Kompetensi dan dilengkapi dengan: a. portofolio (Formulir 1) dan biodata (Formulir 2); b. data kebutuhan PSM sebagaimana yang ada dalam e-formasi atau peta jabatan yang tersedia di instansi masing-masing (Formulir 3); c. surat pernyataan dari kepala satuan kerja atau Pejabat yang Berwenang yang berisi informasi bahwa telah memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas
di bidang Pemberdayaan Masyarakat paling kurang 2 (dua) tahun, baik secara berturut-turut maupun akumulasi (Formulir 4); d. surat keterangan/pernyataan telah lolos seleksi internal oleh Tim Seleksi Internal instansi yang bersangkutan (Formulir 5); e. surat pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin, tidak sedang menjalani tugas belajar, dan tidak sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara (Formulir 6); f. fotokopi ijazah dan transkrip nilai pendidikan minimal Sarjana strata satu (S-1/Diploma IV (D- IV)/sederajat) yang telah dilegalisasi oleh instansi yang berwenang; g. fotokopi Keputusan tentang pangkat terakhir paling rendah sesuai dengan persyaratan kepangkatan dari Jabatan Fungsional PSM yang akan diduduki; h. fotokopi Surat Keputusan pengangkatan dalam jabatan terakhir; i. fotokopi penilaian prestasi kerja 2 (dua) tahun terakhir bernilai baik, yang dilegalisasi oleh Pejabat yang Berwenang; j. fotokopi kartu pegawai; k. bagi PNS yang akan menduduki jenjang jabatan PSM Ahli Madya diwajibkan untuk melampirkan bukti Karya Tulis/Karya Ilmiah yang telah dipublikasikan dalam media cetak, media massa, media daring (online), atau sarana publikasi lainnya; dan l. bagi PSM yang saat ini sedang dibebaskan sementara atau diberhentikan karena tidak dapat mengumpulkan Angka Kredit untuk kenaikan pangkat atau jabatan setingkat lebih tinggi harus melampirkan:
fotokopi Keputusan kenaikan jabatan terakhir;
fotokopi Penetapan Angka Kredit (PAK) terakhir; dan
fotokopi Keputusan Pemberhentian dari Jabatan Fungsional PSM.
