PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2019 tentang PENGANGKATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM JABATAN...
Pasal 32
BAB 5 — PENDANAAN
(1) Pendanaan pelaksanaan penyesuaian Jabatan Fungsional PSM yang diselenggarakan oleh Unit Kerja Pembina Jabatan Fungsional PSM dibebankan pada anggaran Kementerian. (2) Pendanaan pelaksanaan penyesuaian Jabatan Fungsional PSM yang diselenggarakan di Instansi Pengusul melalui kerjasama dengan Unit Kerja Pembina Jabatan Fungsional PSM dibebankan pada anggaran Instansi Pengusul.
