PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2019 tentang PENGANGKATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM JABATAN...
Pasal 31
BAB 4 — JADWAL DAN LOKASI
Instansi Pengusul dapat menyelenggarakan Penyesuaian selain jadwal dan lokasi yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) melalui kerja sama dengan Instansi Pembina.
