PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2019 tentang PENGANGKATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM JABATAN...
Pasal 14
BAB 3 — TATA CARA PENYESUAIAN
(1) Verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dilaksanakan terhitung sejak permohonan dan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) diterima secara lengkap. (2) Dalam hal hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat, Sekretaris Jenderal Kementerian melakukan pemanggilan kepada peserta Uji Kompetensi penyesuaian Jabatan Fungsional PSM disertai dengan jadwal pelaksanaan Uji Kompetensi.
