PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2019 tentang PENGANGKATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM JABATAN...
Pasal 12
BAB 3 — TATA CARA PENYESUAIAN
(1) Tim Verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) ditetapkan oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian di lingkungan Sekretariat Jenderal Kementerian. (2) Keanggotaan Tim Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari Pejabat yang membidangi kepegawaian di lingkungan Sekretariat Jenderal Kementerian. (3) Susunan Tim Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berjumlah ganjil yang terdiri atas: a. 1 (satu) orang ketua merangkap anggota; b. 1 (satu) orang wakil ketua merangkap anggota; dan
c. paling sedikit berjumlah 3 (tiga) orang anggota.
