PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2018 tentang Pedoman Evaluasi Jabatan di Lingkungan Kementerian...
Pasal 4
Hasil Evajab ditetapkan oleh masing-masing pimpinan Unit Kerja Eselon I setelah mendapat persetujuan dari Sekretaris Jenderal.
