PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2018 tentang Pedoman Evaluasi Jabatan di Lingkungan Kementerian...
Pasal 3
Evajab wajib dilaksanakan oleh masing-masing Unit Kerja Eselon I dikoordinasikan oleh Sekretariat Jenderal melalui Biro yang menangani organisasi dan tata laksana.
