PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2016 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN MENTERI DI...
Pasal 8
BAB 2 — PERENCANAAN
(1) Hasil rapat koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 berupa daftar Rancangan Pembentukan Peraturan Menteri. (2) Daftar Rancangan Pembentukan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat: a. judul; b. pokok materi muatan / arah pengaturan; c. amanat peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi; d. pemrakarsa; dan e. keterangan, dalam hal dibentuk berdasarkan keterangan. (3) Format daftar Rancangan Pembentukan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
