PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2016 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN MENTERI DI...
Pasal 7
BAB 2 — PERENCANAAN
Berdasarkan usul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Sekretaris Jenderal melalui Biro Hukum, Organisasi, dan Tata Laksana menyusun daftar rencana pembentukan Peraturan Menteri yang sesuai dengan target kinerja untuk 1 (satu) tahun ke depan melalui rapat koordinasi dengan seluruh unit eselon 1 yang dilakukan sebelum tahun berjalan.
