PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2016 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN MENTERI DI...
Pasal 16
BAB 3 — PENYUSUNAN
Biro Hukum, Organisasi, dan Tata Laksana menyampaikan Rancangan Peraturan Menteri yang telah disepakati dalam rapat penyelarasan kepada Pemrakarsa dan Sekretaris Jenderal untuk mendapatkan paraf persetujuan pada setiap lembar naskah Rancangan Peraturan Menteri dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari.
