PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2016 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN MENTERI DI...
Pasal 15
BAB 3 — PENYUSUNAN
Penyelarasan Rancangan Peraturan Menteri dimaksud untuk: a. menyelaraskan Rancangan Peraturan Menteri dengan:
- peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi;
- teknik penyusunan peraturan perundang- undangan; b. menghasilkan kesepakatan terhadap substansi yang diatur dalam Rancangan Peraturan Menteri.
