PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2023 tentang PETUNJUK OPERASIONAL ATAS FOKUS PENGGUNAAN DANA...
Pasal 5
BAB 2 — FOKUS PENGGUNAAN DANA DESA
(1) Fokus penggunaan Dana Desa untuk ketahanan pangan dan hewani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b dialokasikan paling rendah 20% (dua puluh persen) dari pagu Dana Desa setiap Desa. (2) Fokus penggunaan Dana Desa untuk ketahanan pangan dan hewani sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan berdasarkan aspek: a. ketersediaan pangan di Desa; b. keterjangkauan pangan di Desa; dan c. pemanfaatan pangan di Desa.
