PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2023 tentang PETUNJUK OPERASIONAL ATAS FOKUS PENGGUNAAN DANA...
Pasal 18
BAB 4 — PUBLIKASI
(1) Pemerintah Desa yang tidak mempublikasikan fokus penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dikenai sanksi administratif berupa: a. teguran lisan; dan/atau b. teguran tertulis. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh bupati/wali kota berdasarkan laporan hasil pengawasan badan permusyawaratan Desa atau laporan pengaduan masyarakat Desa.
