PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2023 tentang PETUNJUK OPERASIONAL ATAS FOKUS PENGGUNAAN DANA...
Pasal 17
BAB 4 — PUBLIKASI
(1) Publikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dilakukan melalui sistem informasi Desa dan/atau media publikasi lainnya yang berada di ruang publik serta mudah diakses oleh masyarakat Desa. (2) Publikasi penetapan fokus penggunaan Dana Desa dilakukan secara swakelola dan partisipatif.
