PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Analisis Jabatan di Lingkungan...
Pasal 18
BAB 5 — LAPORAN HASIL ANALISIS JABATAN
(1) Sekretaris Jenderal melaporkan hasil analisis jabatan kepada Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. (2) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah pelaksanaan analisis jabatan.
