PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Analisis Jabatan di Lingkungan...
Pasal 17
BAB 4 — PEMAPARAN DAN PENETAPAN HASIL ANALISIS JABATAN
Hasil analisis jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) dituangkan dalam bentuk format pelaporan di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi meliputi: a. kata pengantar; b. daftar isi; c. bab I pendahuluan; d. bab II kondisi saat ini dan kondisi yang diharapkan; e. bab III identifikasi permasalahan dan solusi; f. bab IV rekomendasi; g. bab V penutup; dan h. lampiran.
