PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Analisis Jabatan di Lingkungan...
Pasal 15
BAB 4 — PEMAPARAN DAN PENETAPAN HASIL ANALISIS JABATAN
(1) Hasil pelaksanaan analisis jabatan di lingkungan Kementerian dipaparkan kepada Pimpinan Tinggi Madya di Unit Kerja masing-masing untuk memperoleh masukan dan persetujuan pengesahan.
(2) Hasil analisis jabatan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi ditetapkan dalam Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
