Pasal 14
BAB 3 — HASIL ANALISIS JABATAN
(1) Hasil analisis jabatan dipergunakan sebagai bahan pelaksanaan evaluasi jabatan. (2) Evaluasi jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk MENETAPKAN nilai jabatan dan kelas jabatan. (3) Evaluasi jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan metode sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Evaluasi jabatan dilaksanakan di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi dan diatur dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. (5) Nilai Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan nilai kumulatif dari faktor jabatan yang mempengaruhi tinggi rendahnya jenjang Jabatan berdasarkan informasi Jabatan. (6) Kelas jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan penentuan dan pengelompokan tingkat Jabatan berdasarkan nilai suatu Jabatan.
