PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Analisis Jabatan di Lingkungan...
Pasal 11
BAB 3 — HASIL ANALISIS JABATAN
Pembinaan dan penataan kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a meliputi: a. perencanaan kebutuhan pegawai; b. rekrutmen, seleksi dan penempatan; c. pengembangan karier; d. mutasi; dan e. kesejahteraan.
