PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2015 tentang LOGO KEMENTERIAN DESA PEMBANGUNAN DAERAH...
Pasal 5
Logo Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi berbentuk bunga yang berkembang melambangkan
optimisme yang siap bekerja dan berkembang dalam membangun INDONESIA serta bermakna sebagai berikut: a. bentuk tangan menopang, sebagai dasar penyangga bumi (Desa)berwarna birumelambangkan profesionalitas, kepercayaan, dan kekuatan; b. empat lapisan bumi/lahan/undakan/terasiring khas pedesaan berwarna hijau melambangkan warna bumi, alam (nature), dan pedesaan(village) serta melambangkan pembangunan; dan c. infrastruktur bangunan (rumah) dengan atap membentuk panah keatas sebagai arah kemajuan dan optimisme, serta spirit bottom-up" Desa Membangun".
