Pasal 5
BAB 2 — PENJUALAN BMN
(1) Penjualan BMN dilakukan secara lelang, kecuali dalam hal tertentu. (2) Hal tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. BMN yang bersifat khusus, yaitu:
- tanah dan bangunan rumah negara golongan III atau bangunan rumah negara golongan III yang
dijual kepada penghuninya yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; 2. kendaraan perorangan dinas yang dijual kepada pejabat negara, mantan pejabat negara, pegawai aparatur sipil negara, atau perorangan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; atau 3. BMN lainnya yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dapat dilakukan Penjualan tanpa melalui lelang. b. BMN berupa tanah dan/atau bangunan yang diperuntukkan bagi kepentingan umum; c. BMN berupa tanah yang merupakan tanah kavling yang menurut perencanaan awal pengadaannya digunakan untuk pembangunan perumahan pegawai negeri sebagaimana tercantum dalam dokumen penganggaran meliputi rencana kerja dan anggaran Kementerian, kerangka acuan kerja, petunjuk operasional kegiatan, atau daftar isian pelaksanaan anggaran Kementerian, yang diperuntukkan bagi pegawai negeri; d. BMN berupa selain tanah dan/atau bangunan yang jika dijual secara lelang dapat merusak tata niaga berdasarkan pertimbangan dari instansi yang berwenang; e. BMN berupa bangunan yang berdiri di atas tanah pihak lain atau pemerintah daerah/desa yang dijual kepada pihak lain atau pemerintah daerah/desa pemilik tanah tersebut; atau f. BMN lainnya yang ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Pengelola Barang. (3) Penjualan BMN berupa kendaraan perorangan dinas yang dijual kepada pejabat negara, mantan pejabat negara, pegawai aparatur sipil negara, atau perorangan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a angka 2 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Ketentuan mengenai Penilaian, pelaksanaan lelang, pihak pelaksana Penjualan, dan objek Penjualan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
