PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2022 tentang PEMINDAHTANGANAN BARANG MILIK NEGARA DI LINGKUNGAN...
Pasal 4
BAB 2 — PENJUALAN BMN
Penjualan BMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dilaksanakan dengan pertimbangan: a. untuk optimalisasi BMN yang berlebih atau tidak digunakan untuk kepentingan penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian atau tidak dimanfaatkan oleh pihak lain; b. secara ekonomis lebih menguntungkan bagi negara apabila dijual; dan/atau c. sebagai pelaksanaan ketentuan peraturan perundang- undangan.
