Pasal 39
BAB 4 — HIBAH
(1) Dokumen yang harus dilengkapi dalam pengajuan permohonan persetujuan Hibah BMN terdiri atas: a. surat usulan Hibah BMN; b. daftar barang yang menjadi objek permohonan Hibah; c. keputusan pembentukan tim internal; d. naskah asli berita acara hasil penelitian tim internal Hibah; e. data calon penerima Hibah; f. surat pernyataan kesediaan menghibahkan; g. surat pernyataan kesediaan menerima Hibah; h. surat perintah membayar dan/atau surat perintah pencairan dana; i. daftar isian pelaksanaan anggaran, rencana kerja dan anggaran Kementerian atau petunjuk operasional kegiatan; j. surat perjanjian kerja atau kontrak; dan k. foto dokumentasi BMN yang dihibahkan. (2) Dalam hal dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h dan huruf i tidak tersedia, dokumen tersebut dapat diganti dengan surat pernyataan tanggung jawab
mutlak oleh pemimpin unit kerja eselon II berdasarkan berita acara hasil penelitian. (3) Surat pernyataan tanggung jawab mutlak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memuat pernyataan bahwa objek Hibah BMN merupakan barang yang tercatat dan secara fisik dalam penguasaan unit kerja terkait. (4) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pelaksanaan Hibah BMN yang nilainya di atas Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dan BMN berupa tanah dan/atau bangunan ditambah persyaratan kerangka acuan kerja.
