PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2022 tentang PEMINDAHTANGANAN BARANG MILIK NEGARA DI LINGKUNGAN...
Pasal 38
BAB 4 — HIBAH
(1) Kuasa Pengguna Barang melakukan Penghapusan BMN dari daftar barang pengguna berdasarkan keputusan Penghapusan. (2) Penghapusan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
