PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Kerja Sama di Lingkungan Kementerian Desa,...
Pasal 31
BAB 4 — PENYUSUNAN KERJA SAMA
(1) Penyusunan Kerja Sama Dalam Negeri dan Kerja Sama Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 26 dilakukan sesuai dengan mekanisme dan prosedur ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Penyusunan Kerja Sama Dalam Negeri yang diprakarsai dan ditandatangani oleh Direktorat Jenderal/Inspektorat Jenderal/Badan dilakukan sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal/Inspektur Jenderal/Kepala Badan.
