PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Kerja Sama di Lingkungan Kementerian Desa,...
Pasal 30
BAB 4 — PENYUSUNAN KERJA SAMA
(1) Hasil telaahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (5) dan ayat (7) menjadi bahan pembahasan Naskah Kerja Sama Luar Negeri dengan Mitra Kerja Sama/pihak negara lain.
(2) Hasil pembahasan Naskah Kerja Sama Luar Negeri dengan Mitra Kerja Sama/pihak negara lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa naskah final Kerja Sama Luar Negeri. (3) Naskah final Kerja Sama Luar Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus mendapatkan paraf dari Biro yang menangani bidang kerja sama dan Mitra Kerja Sama/pihak negara lain.
