Pasal 14
BAB 4 — PENYUSUNAN KERJA SAMA
(1) Proposal dan/atau draft Naskah Kerja Sama Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) disampaikan kepada: a. Sekretaris Jenderal bagi Naskah Kerja Sama Dalam Negeri yang ditandatangani oleh Menteri; b. Sekretaris Direktorat Jenderal/Sekretaris Inspektorat Jenderal/Sekretaris Badan bagi Naskah Kerja Sama Dalam Negeri yang diprakarsai oleh Direktorat Jenderal/Inspektorat Jenderal/Badan dan ditandatangani oleh Direktur Jenderal/Inspektur Jenderal/Kepala Badan; dan c. Biro yang menangani bidang kerja sama bagi Naskah Kerja Sama Dalam Negeri yang diprakarsai oleh Biro dan ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal. (2) Proposal dan/atau rancangan Naskah Kerja Sama Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai bahan perumusan Naskah Kerja Sama Dalam Negeri.
