PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Kerja Sama di Lingkungan Kementerian Desa,...
Pasal 13
BAB 4 — PENYUSUNAN KERJA SAMA
(1) Perundingan Kerja Sama Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b dilakukan oleh Unit Pemrakarsa dengan melibatkan unit kerja yang menangani Kerja Sama di Unit Pemrakarsa. (2) Perundingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan melakukan pertemuan dengan mitra/pihak lain. (3) Hasil perundingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa proposal dan/atau draft Naskah Kerja Sama Dalam Negeri.
