PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2019 tentang PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2020
Pasal 19
BAB 3 — PENETAPAN PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA
(1) Prioritas penggunaan Dana Desa wajib dibahas dan disepakati melalui Musyawarah. (2) Musyawarah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menghasilkan kesepakatan tentang prioritas penggunaan
Dana Desa yang dituangkan dalam berita acara. (3) Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi pedoman Pemerintah Desa dalam penyusunan RKP Desa.
