PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2019 tentang PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2020
Pasal 18
BAB 3 — PENETAPAN PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA
(1) Penetapan prioritas penggunaan Dana Desa sesuai dengan prosedur perencanaan pembangunan Desa yang dilaksanakan berdasarkan kewenangan Desa. (2) Kewenangan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: a. kewenangan Desa berdasarkan hak asal-usul; dan b. kewenangan lokal berskala Desa.
