PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemindahtanganan Barang...
Pasal 4
(1) BMN yang tidak diperlukan bagi penyelenggaraan tugas pemerintahan negara dapat dipindahtangankan. (2) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk BMN yang tidak memerlukan penetapan status penggunaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan di bidang pengelolaan BMN.
