PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2015 tentang PEDOMAN PERENCANAAN PELAKSANAAN PENGENDALIAN DAN...
Pasal 36
BAB 3 — PELAKSANAAN
Dalam hal Pelaksana Surat Tugas dan Surat Perintah tidak menggunakan biaya penginapan berlaku ketentuan sebagai berikut: a. Pelaksana Surat Tugas dan Surat Perintah diberikan biaya penginapan sebesar 30% (tiga puluh persen) dari tarif hotel di Kota Tempat Tujuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai Standar Biaya; dan b. biaya penginapan sebagaimana dimaksud pada huruf a dibayarkan secara lumpsum.
