Pasal 35
BAB 3 — PELAKSANAAN
(1) Prosedur penerbitan Surat Tugas dan Surat Perintah sebagai berikut: a. setiap Surat Tugas dan Surat Perintah harus didasarkan pada Surat Tugas yang telah ditandatangani oleh Menteri dan/atau Sekretaris Jenderal dan Direktur Jenderal serta telah di paraf koordinasi atasan langsung; b. Surat Tugas dan Surat Perintah harus diberi nomor terlebih dahulu secara tertib; c. Surat Tugas dan Surat Perintah dibuat dalam 3 (tiga) rangkap yaitu: 1 (satu) untuk PPK, 1 (satu) untuk Bendahara Pengeluaran
dan 1 (satu) Penandatangan SPM, dimana didalamnya tercantum maksud dan tujuan perjalanan dinas dalam formulir Surat Tugas dan Surat Perintah (nama program dan kegiatan); d. penanggung jawab kegiatan mengajukan permohonan pencairan dana perjalanan dinas dalam waktu 10 (sepuluh) hari sebelum tanggal keberangkatan/pelaksanaan perjalanan dinas kepada KPA dengan tembusan kepada Sekretaris Jenderal/Inspektur Jenderal/Direktur Jenderal/Kepala Badan; e. KPA membuat disposisi kepada PPK atas surat yang diterima dari penanggung jawab kegiatan tersebut; f. jumlah orang dan lamanya perjalanan dinas disesuaikan dengan kebutuhan yang riil dalam melaksanakan kegiatan tersebut. Setiap orang yang melakukan perjalanan dinas harus mempunyai tugas dan tanggungjawab yang jelas selama yang bersangkutan berada di lokasi atau daerah yang dikunjungi; g. setiap usulan perjalanan dinas yang telah memenuhi persyaratan formal agar segera diproses oleh KPA, PPK, dan Bendaharawan Pengeluaran, apabila terdapat kekurangan persyaratan dalam usulan tersebut maka KPA, PPK, dan Bendaharawan Pengeluaran agar segera memberitahukan kepada penanggung jawab kegiatan yang bersangkutan dalam rangka memperbaiki usulan tersebut; h. pelaksana Surat Tugas dan Surat Perintah mempertanggungjawabkan pelaksanaan Perjalanan Dinas kepada pemberi tugas dan biaya Perjalanan Dinas kepada PPK paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah Perjalanan Dinas dilaksanakan; i. kepada pejabat/pegawai yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud huruf h, tidak diperkenankan melaksanakan perjalanan dinas selanjutnya; dan j. untuk kelancaran tugas pokok setiap satuan kerja, maka sewaktu-waktu Inspektorat bersama-sama dengan KPA akan meneliti sebab-sebab adanya hambatan yang berasal dari internal maupun eksternal. (2) Penandatanganan Surat Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diatur sebagai berikut : a. Pejabat Eselon I terdiri atas Sekretaris Jenderal, Inspektur Jenderal, Para Direktur Jenderal, Kepala Badan, Staf Ahli Menteri dan Staf Khusus ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal atas nama Menteri; b. Pejabat Eselon II ditandatangani oleh Pejabat Eselon I di masing- masing Satker;
c. Pejabat Eselon III, IV dan Staf Pelaksana dapat ditandatangani oleh Pejabat Eselon II di masing-masing Satker. d. Pejabat Eselon III, IV dan Staf Pelaksana di lingkungan Unit Pelaksana Teknis dapat ditandatangani oleh Kepala Balai.
