PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2015 tentang PEDOMAN PERENCANAAN PELAKSANAAN PENGENDALIAN DAN...
Pasal 22
BAB 3 — PELAKSANAAN
(1) Pembayaran LS ditujukan kepada: a. penyedia barang/jasa atas dasar perjanjian/kontrak; b. bendahara Pengeluaran/pihak lainnya untuk keperluan belanja pegawai non gaji induk, pembayaran honorarium, dan perjalanan dinas atas dasar surat keputusan.
Pembayaran tagihan kepada penyedia barang/jasa sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan. (2) (3) Pembayaran tagihan kepada Bendahara Pengeluaran/pihak lainnya sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan.
