PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2015 tentang PEDOMAN PERENCANAAN PELAKSANAAN PENGENDALIAN DAN...
Pasal 19
BAB 3 — PELAKSANAAN
Pelaksanaan kegiatan dan penggunaan anggaran pada DIPA yang mengakibatkan pengeluaran negara, dilakukan melalui pembuatan komitmen.(1) (2) Pembuatan komitmen sebagaimanadimaksud ayat(1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
