PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2015 tentang PEDOMAN PERENCANAAN PELAKSANAAN PENGENDALIAN DAN...
Pasal 18
BAB 3 — PELAKSANAAN
(1) Pelaksanaan kegiatan dan pencairan anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dijalankan sesuai dengan rencana kerja dan jadual kegiatan yang telah ditetapkan. (2) Pelaksanaan kegiatan dan pencairan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada DIPA dan RKA yang telah ditetapkan oleh Kementerian Keuangan.
