Pasal 23
BAB 4 — PENGELOLAAN DANA DEKONSENTRASI DAN DANA TUGAS PEMBANTUAN
(1) BMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) dapat dihibahkan kepada daerah. (2) Dalam hal BMN dihibahkan kepada daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penatausahaan, penggunaan, dan pemanfaatan BMN tersebut dilaksanakan oleh pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota sebagai barang milik daerah.
(3) Penghibahan, penatausahaan, penggunaan, dan pemanfaatan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pengelolaan BMN/barang milik daerah. (4) Tata cara pengelolaan BMN serta pengendalian dan pengawasannya, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tata cara pelaksanaan penggunaan, pemanfaatan, penghapusan, dan pemindahtanganan BMN. (5) Serah terima BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak realisasi pengadaan barang kegiatan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan selesai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
